Macam-Macam Organisasi
Ditinjau
dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1.
Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
ORGANISASI NIAGA
Pengertian Organisasi Niaga.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
Ø
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain
merupakan sekutu komanditer.
Ø
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan
modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
Ø CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.FIRMA (FA)
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
•Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
•Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
•Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
5. KOPERASI
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6.TRUST
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6.TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk
untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
7. KARTEL
Kartel adalah kelompok
produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
8.HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan
dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari
perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu
perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk
yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh
holding company misalnya Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh
organisasi sosial:
·
Organisasi
berorientasi pada pelayanan (service organizations), LSM (Lembaga Sosial
Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan
Penempatan Kerja.
·
Organisasi
yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga
Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia).
·
Organisasi
yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations), Majelis Ta’lim
Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
·
Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
·
Organisasi-organisasi
pemerintah (government organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga
Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
ORGANISASI REGIONAL DAN
INTERNASIONAL
ORGANISASI
REGIONAL
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum
dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya,
“International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang
diterbitkan oleh Cambridge
University Press di New
York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan
pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan
penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas
kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses
ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.