Pengertian Warga negara menurut UUD
Pengertian Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di
wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak
yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian Negara menurut
para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Teori terbentuknya Negara
- Teori atau paham Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Bumi bisa didiami oleh
manusia dapat berkembang biak dari satu menjadi banyak, dari banyak membentk
organisasi,dari organisasi bergabung menjadi negara.
- . Teori atau paham Perjanjian (Thomas Hobbes)
Dalam hidup ada yang kuat
dan lemah atau ada yang kalah ada yang menang ,menang dari kalah yang menang
menjadi negara yang berkembang, yang kalah akan bergabung dengan negara yang
kalah dan membentuk negara yang baru dalam suatu perjanjian.
- Teori atau pahan Ketuhanan (Islam dan Kristen)
Bahwa bumi diciptakan oleh
Tuhan, dan negara itu diciptakan oleh Tuhan.
Proses Terbentuknya Negara
·
Penaklukan atau penjajahan : Penaklukkan yang dilakukan oleh satu
negara pada negara lain.
·
Peleburan : Dua negara menjadi satu.
·
Pemisahan diri : Proses pemisahan satu negara dari negara lain.
·
Penduduk atau suatu wilayah yang belom ada.
Sumber :
buku catatan pkn pribadi/teori pembentukan negara dan proses
terbentuknya negara.
No comments:
Post a Comment